RUJUKAN.CO.ID– Bupati Bandung Dadang Supriatna mengimbau agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendorong pemerintahan desanya masing-masing untuk segera membuat peraturan desa (perdes) tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menurut bupati hal ini penting agar LSD yang ditetapkan di tiap-tiap desa agar terbebas dari pajak, demi ketahanan pangan dan terlindunginya mata pencaharian para petani. Luas LSD Kabupaten Bandung sendiri yang tercatat dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang  seluas 17 ribu hektare.

Hal itu disampaikan Bupati Bandung saat Sosialisasi Musyawarah Desa untuk Perencanaan Pembangunan Desa di Sutan Raja Soreang, Kamis (5/9/2024). Bupati mengimbau bagi pemerintahan desa yang belum membuat Perdes LSD, agar segera melakukan musyawarah bersama BPD.

“Saya sudah sampaikan kepada para kepala desa setiap saya kegiatan Rembug Bedas maupun musyawarah desa. Hey para kepala desa, kalau memang di desanya masing-masing ada sawah yang sudah termasuk ke dalam LSD,  maka buatkan perdesnya bahwa lahan sawah tersebut masuk ke dalam LSD,” kata Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Jika sudah di perdeskan sebagai LSD, imbuh Kang DS, maka Pemda Kabupaten Bandung akan membebaskan LSD tersebut dari pajak setiap tahunnya.

Ia menunjuk contoh Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay yang sudah mengeluarkan Perdes LSD seluas 300 hektare. Setelah mengeluarkan Perdes LSD, segera laporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.

Pertanyaannya, apakah kalau sudah termasuk ke dalam LSD sawah tersebut bisa dijual pemiliknya? “Boleh dijual, asalkan tidak dijadikan bangunan perumahan atau industri,” tukas Kang DS.

Menurutnya, LSD sangat penting demi ketahanan pangan dan melindungi mata pencaharian para petani.

“Perlindungan kepada para petani itu harus dibuktikan dengan perbuatan nyata, bukan sekadar bercerita,” tandas bupati.